JENIS LAYANAN

  • 03 Mei 2024
JENIS LAYANAN

 

 
  A logo of a lizard on a turtle

Description automatically generated

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT

DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

KEPUTUSAN

KEPALA DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN MANGGARAI BARAT

NOMOR : DINSOS P3A.800/446.b/III/2024

 

TENTANG

 

PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK PADA DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

KABUPATEN MANGGARAI BARAT

 

 

Standar Pelayanan Publik pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  Kabupaten Manggarai Barat meliputi:

  1. Layanan Surat Keterangan Terdaftar dalam DTKS;
  2. Layanan Pengusulan KPM Bansos PKH dan BPNT (Sembako);
  3. Layanan Pengusulan Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN-KIS (BPJS);
  4. Layanan Orang Terlantar
  5. Layanan Bantuan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial;
  6. Layanan Penerbitan Surat Rekomendasi Anak Usia Sekolah di Panti Anak;
  7. Layanan Penerbitan Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak (Adopsi);
  8. Layanan Pemberian Bantuan Permakanan dan Alat Bantu untuk Lansia dan Disabilitas;
  9. Layanan Rekomendasi Undian Gratis Berhadiah;
  10. Layanan Pengumpulan Uang dan Barang;
  11. Layanan Verval Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS);
  12. Layanan Pemenuhan Hak Anak;
  13. Layanan Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) pada Lembaga Pemerintah Kewenangan Kab/Kota;
  14. Layanan Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Kewenangan Kab/Kota;
  15. Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender dan Hak Anak Kewenangan Kab/Kota;
  16. Layanan Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender dan Hak Anak Kewenangan Kab/Kota;
  17. Layanan Penanganan Pengaduan Kasus;
  18. Layanan Penjangkauan Korban;
  19. Layanan Pengelolaan Kasus;
  20. Layanan Penampungan Sementara;
  21. Layanan Mediasi;
  22. Layanan Pendampingan Psikologis;
  23. Pendampingan Layanan Hukum;
  24. Pendampingan Layanan Kesehatan;
  25. Pendampingan Pemulangan dan Reintegrasi Sosial.

  • 03 Mei 2024