BIDANG PERLINDUNGAN SOSIAL DAN KORBAN BENCANA

  • 02 September 2022
BIDANG PERLINDUNGAN SOSIAL DAN KORBAN BENCANA

Bidang Perlindungan Sosial dan Korban Bencana

Bidang Perlindungan Sosial dan Korban Bencana yang dipimpin oleh kepala bidang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis, merencanakan, mengendalikan, mengawasi, mengevaluasi pelaksanaaan program/ kegiatan di bidang Perlindungan Sosial dan Korban Bencana.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Perlindungan Sosial dan Korban Bencana menyelenggarakan fungsi  :

  1. Penyusunan kebijakan teknis bidang jaminan sosial dan korban bencana;
  2. Pendataan Fakir Miskin Cakupan Daerah dan Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota;
  3. Fasilitasi Bantuan Masyarakat Pengembangan Ekonomi;
  4. Penyediaan Makanan, Sandang, Penyediaan Tempat Penampungan Pengungsi, Penanganan Khusus Bagi Kelompok Rentan dan Pelayanan Dukungan Psikososial;
  5. Koordinasi, Sosialisasi dan Pelaksanaan Kampung Siaga Bencana, Koordinasi, Sosialisasi dan Pelaksanaan Taruna Siaga Bencana;
  6. Penjangkauan Anak-Anak Terlantar, Rujukan Anak-Anak Terlantar, Pemantauan Terhadap Pelaksanaan Pemeliharaan Anak Terlantar;
  7. Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga;
  8. Fasilitasi Pemulangan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan dari Titik Debarkasi di Daerah Kabupaten/Kota untuk dipulangkan ke Desa/Kelurahan Asal;
  9. Pelaksanaan pembinaan, pemantuan, pengendalian, pengawasan dan pelaporan bidang perlindungan  sosial;
  10. Pelaksanaan fungsi  lainnya yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

  • 02 September 2022