Dinas SosialP3A Menghadiri Rapat Koordinasi Skrining Kesehatan Bagi Petugas Pemilu dan Pilkada Tahun 2024

  • Kamis, 01 Februari 2024 - 12:01:28 WIB
  • Superadmin
Dinas SosialP3A Menghadiri Rapat Koordinasi Skrining Kesehatan Bagi Petugas Pemilu dan Pilkada Tahun 2024

Labuan Bajo, dinsosp3a.manggaraibaratkab.go.id-Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Manggarai Barat menghadiri rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh BPJS Cabang Manggarai Barat, pada Kamis, 1 Februari 2024, bertempat di Kantor BPJS. Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan KPU Kabupaten Manggarai Barat, Banwaslu Kabupaten Manggarai Barat, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat mengagendakan Koordinasi hasil sanding data kepesertaan JKN dan Skrining Riwayat Kesehatan Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.

Rapat koordinasi ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, KPU , Banwaslu, dan BPJS Kesehatan, tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Petugas Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam pemaparannya Kepala BPJS Cabang Manggarai Barat menyampaikan bahwa yang menjadi point utama dari Surat Edaran Bersama di atas adalah: 1) Memastikan seluruh Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkana Tahun 2024 untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan BPJS Kesehatan; 2). Mendorong Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 yang belum terdaftar dalam Kepesertaan JKN untuk mendaftarkan diri menjadi Peserta JKN, serta bagi Petugas dengan Kepesertaan JKN non aktif untuk dilakukan reaktivasi; 3). Kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan dan membayarkan iuran bagi petugas yang belum menjadi peserta JKN.

Adapun tujuan dari kebijakan tersebut adalah Bagi Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada: Perlindungan bagi petugas Pemilu dan Pilkada yang berisiko sakit akibat kelelahan melalui Jaminan Kesehatan Nasional; bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama: Profiling potensi penyakit peserta terdaftarnya, Meningkatnya kontak dengan peserta, membantu tatalaksana penyakit peserta sediri mungkin, mengoptimalkan peran FKTP sebagai gatekeeper dan care coordinator, meningkatkan capaian skrining; bagi KPU dan Banwaslu: terlaksananya agenda nasional Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 dengan lancar, mengurangi risiko terjasinya kesakitan/ kematian  petugas; bagi Kemendagri dan Pemda: terlaksananya agenda nasional Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 dengan lancar; peningkatan perlindungan jaminan kesehatan sosial bagi masyarakat, dan profiling potensi risiko penyakit peserta di wilayahnya; bagi BPJS Kesehatan: Kepuasaan peserta, peningkatan capaian promotif preventif dan peningkatan perlindungan JKN dengan kepesertaan aktif.

Berdasarkan rekapan data petugas Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, belum semua petugas melakukan skrining. Hal ini disebabkan oleh karena beberapa daerah merupakan daerah blankspot, cukup banyak petugas tidak memiliki HP android, beberapa desa sering terjadi mati lampu sehingga berpengaruh terhadap jaringan internet. Terhadap kendala ini, KPU dan Banwaslu akan berupaya untuk menghimbau kepada semua petugas pemilu dan pilkada untuk segera melakukan skrining.

Hasil skrining Petugas Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, dari Lingkungan KPU Kabupaten Manggarai Barat, dari total data 1.128 petugas, sebanyak 845 petugas dengan status  JKN Aktif, 183 petugas dengan JKN Nonaktif, 3 petugas terdaftar atas nama orang lain, 97 petugas belum terdaftar. Dari lingkungan Banwaslu Kabupaten Manggarai Barat, dari total 264 petugas, sebanyak 98 petugas dengan status JKN Aktif, 15 petugas JKN Nonaktif, dan 151 petugas belum terdaftar.

Rekomendasi dari rapat koordinasi ini sebagai berikut:

  1. Batas akhir skrining untuk Petugas Pemilu dan Pilkada adalah tanggal 10 Februari 2024;
  2. KPU dan Banwaslu akan menyerahkan data Petugas Pemilu dan Pilkada kepada Dinas Kesehatan paling lambat tanggal 5 Februari 2024;
  3. KPU akan menyerahkan surat dari Kemendagri mengenai kewajiban daerah mengalokasikan anggaran jaminan kesehatan bagi petugas pemilu dan pilkada kepada BPJS dan Dinas Sosial P3A dan Dinas Kesehatan agar menjadi dasar kajian kepada pimpanan daerah;
  4. KPU akan mengeluarkan surat dengan tujuan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat perihal sebaran petugas Pemilu dan Pilkada agar memudahkan pemetaan dalam pelayanan kesehatan;
  5. BPJS akan menyerahkan data hasil skirining kepada Dinas Sosial untuk dikaji kepesertaan JKN dari petugas pemilu dan pilkada;
  6. Petugas pemilu dan pilkada yang hasil skrining kesehatannya “Berisiko Sakit” akan diprioritaskan kepesertaan Jaminan Kesehatannya;
  7. Dinas Kesehatan melalui Puskesmas akan menfasilitasi petugas pemilu dan pilkada yang belum melakukan skrining kesehatan;
  8. KPU dan Banwaslu akan mengeluarkan instruksi kepada semua petugas Pemilu dan Pilkada Kabupaten Manggarai Barat untuk menginstal Aplikasi Mobile JKN milik BPJS guna mengecek secara mandiri status kepesertaan dan keaktifan JKN.

  • Kamis, 01 Februari 2024 - 12:01:28 WIB
  • Superadmin

Berita Terkait Lainnya