Bidang Rehabilitasi Sosial

  • 02 September 2022
Bidang Rehabilitasi Sosial

Bidang Rehabilitasi Sosial

Bidang Rehabilitasi Sosial yang dipimpin oleh kepala bidang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis, merencanakan, merumuskan, mengendalikan, mengevaluasi pelaksanaaan  program/ kegiatan di bidang Rehabilitasi Sosial.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, kepala bidang Rehabilitasi Sosial, menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan  teknis bidang rehabilitasi sosial;
  2. Fasilitasi  Pembuatan  Nomor  Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak;
  3. Pemberian Akses Ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar, Layanan Data dan Pengaduan, Layanan Kedaruratan, Pelayanan Penelusuran Keluarga, Layanan Rujukan Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial bagi Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial;
  4. Pemberian Layanan Data dan Pengaduan, Layanan Kedaruratan, Fasilitasi  Pembuatan  Nomor  Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak, Pemberian Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar, Pemberian Pelayanan Penelusuran Keluarga, Pemberian Layanan Rujukan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/Aids dan Napza di Luar Panti Sosial;
  5. Penyediaan Permakanan, Sandang, Alat Bantu, Perbekalan Kesehatan Di Luar Panti, Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual, dan Sosial, Pemberian Bimbingan Sosial Kepada Keluarga Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Serta Gelandangan Pengemis dan Masyarakat  bagi Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial;
  6. Penyediaan Permakanan, Sandang, Alat Bantu, Perbekalan Kesehatan Di Luar Panti, Bimbingan Sosial Kepada Keluarga Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Serta Gelandangan Pengemis dan Masyarakat , Pelayanan Reunifikasi Keluarga, Kerjasama Antar Lembaga dan Kemitraan dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Kabupaten/Kota bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/Aids dan Napza di Luar Panti Sosial;
  7. Pelaksanaan pembinaan, pemantuan, pengendalian, pengawasan dan pelaporan bidang rehabilitasi  sosial;
  8. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

  • 02 September 2022