Sekretariat

  • 02 September 2022
Sekretariat

Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh sekretaris mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi dan pembinaan administrasi yang meliputi urusan perencanaan program, pelaporan dan keuangan, urusan umum, kepegawaian dan perlengkapan SKPD.

Sekretaris Dinas Sosial dalam melaksanakan tugas pokok tersebut menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana dan kebijakan teknis   berdasarkan kebijakan SKPD;
  2. Penyelenggaraan dan pengelolaan urusan kesekretariatan meliputi urusan program, perlengkapan, keuangan dan pelaporan serta urusan umum dan kepegawaian;
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas bidang  pada SKPD;
  4. Pelaksanaan administrasi kerumahtanggaan, pelaksanaan perjalanan dinas dan administrasi umum lainnya;
  5. Pelaksanaan penataan arsip/perpustakaan, penertiban administrasi dan persuratan SKPD;
  6. Pelaksanaan pembinaan, pengendalian, pengawasan urusan program danperlengkapan, keuangan dan pelaporan serta urusan umum dan kepegawaian;
  7. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, kerja sama, hubungan masyarakat pada SKPD;
  8. Pembinaan dan tata laksana organisasi SKPD;
  9. Pembinaan pengelolaan barang milik daerah/Negara pada SKPD;
  10. Pengkoordinasian dan pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan program/kegiatan/anggaran SKPD dan penyusunan laporan-laporan kegiatan, bulanan, triwulan, semester dan tahunan SKPD;
  11. Pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, monitoring, pengendalian, pelaporan  dan penilaian atas capaian kinerja SKPD;
  12. Pelaksanaan fungsi  lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya

  • 02 September 2022