Bidang Pemberdayaan Sosial

  • 02 September 2022
Bidang Pemberdayaan Sosial

Bidang Pemberdayaan Sosial

Bidang Pemberdayaan Sosial yang dipimpin oleh kepala bidang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis, merencanakan, merumuskan, mengendalikan, mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan program/kegiatan  di bidang pemberdayaan sosial.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, kepala bidang Pemberdayaan Sosial menyelenggarakan fungsi  :

  1. Penyusunan kebijakan teknis bidang pemberdayaan sosial ;
  2. Koordinasi dan Sinkronisasi Penerbitan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang;
  3. Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota;
  4. Peningkatan Kemampuan Potensi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kewenangan Kabupaten/Kota;
  5. Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Kelembagaan Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota;
  6. Peningkatan Kemampuan Sumber Daya Manusia dan  Penguatan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3);
  7. Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota;
  8. Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota;
  9. Pengamanan Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota;
  10. Fasilitasi Pemberdayaan Sosial KAT;
  11. Peningkatan Kapasitas dan Pendampingan KAT;
  12. Pelaksanaan pembinaan, pemantuan, pengendalian,  pengawasan dan pelaporan bidang rehabilitasi social;
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

  • 02 September 2022