PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT
DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KEPUTUSAN
KEPALA DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN MANGGARAI BARAT
NOMOR : DINSOS P3A.800/446.b/III/2024
TENTANG
PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK PADA DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KABUPATEN MANGGARAI BARAT
Standar Pelayanan Publik pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Manggarai Barat meliputi:
- Layanan Surat Keterangan Terdaftar dalam DTKS;
- Layanan Pengusulan KPM Bansos PKH dan BPNT (Sembako);
- Layanan Pengusulan Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN-KIS (BPJS);
- Layanan Orang Terlantar
- Layanan Bantuan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial;
- Layanan Penerbitan Surat Rekomendasi Anak Usia Sekolah di Panti Anak;
- Layanan Penerbitan Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak (Adopsi);
- Layanan Pemberian Bantuan Permakanan dan Alat Bantu untuk Lansia dan Disabilitas;
- Layanan Rekomendasi Undian Gratis Berhadiah;
- Layanan Pengumpulan Uang dan Barang;
- Layanan Verval Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS);
- Layanan Pemenuhan Hak Anak;
- Layanan Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) pada Lembaga Pemerintah Kewenangan Kab/Kota;
- Layanan Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Kewenangan Kab/Kota;
- Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender dan Hak Anak Kewenangan Kab/Kota;
- Layanan Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender dan Hak Anak Kewenangan Kab/Kota;
- Layanan Penanganan Pengaduan Kasus;
- Layanan Penjangkauan Korban;
- Layanan Pengelolaan Kasus;
- Layanan Penampungan Sementara;
- Layanan Mediasi;
- Layanan Pendampingan Psikologis;
- Pendampingan Layanan Hukum;
- Pendampingan Layanan Kesehatan;
- Pendampingan Pemulangan dan Reintegrasi Sosial.