Bidang Pemberdayaan Sosial
Bidang Pemberdayaan Sosial yang dipimpin oleh kepala bidang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis, merencanakan, merumuskan, mengendalikan, mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan program/kegiatan di bidang pemberdayaan sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, kepala bidang Pemberdayaan Sosial menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan kebijakan teknis bidang pemberdayaan sosial ;
- Koordinasi dan Sinkronisasi Penerbitan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang;
- Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota;
- Peningkatan Kemampuan Potensi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kewenangan Kabupaten/Kota;
- Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Kelembagaan Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota;
- Peningkatan Kemampuan Sumber Daya Manusia dan Penguatan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3);
- Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota;
- Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota;
- Pengamanan Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota;
- Fasilitasi Pemberdayaan Sosial KAT;
- Peningkatan Kapasitas dan Pendampingan KAT;
- Pelaksanaan pembinaan, pemantuan, pengendalian, pengawasan dan pelaporan bidang rehabilitasi social;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.