Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Manggarai Barat melalui bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak mengadakan kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Lingkup Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2023, pada Jumat 23 Juni 2023, bertempat di Aula Setda Kabupaten Manggarai Barat.
Kegiatan yang dibuka oleh Staf Ahli Bupati Ibu Maria Aloysia M. Daduk, S. Pd mewakili Bupati Manggarai Barat ini bertujuan untuk mengadvokasi seluruh stakeholders yang akan terlibat baik dalam uaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun dalam penanggulangan/ penanganan kasus agar dapat bersinergi dan mempunyai kesepakatan kerja sama yang baik untuk terus memprioritaskan kepentingan perempuan dan anak dan mengimplementasikan berbagai perkembangan yang muncul dari kesepakatan Kerjasama/ MoU yang akan dibuat; membangun kesepakatan kersamasama/ MoU yang dapat menjadi dasar pengembangan arah kebijakan strategis masing-masing pihak yang mengintegrasikan upaya perlindungan dan pemenuhan hak dan perempuan dan anak; menggalang Kerjasama untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, yang dapat meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak di Kabupaten Manggarai Barat; dan memperkuat mitra kerja sama atau jejaring dalam memberikan pelayanan dan penanganan.
Stakeholders yang terlibat dalam rapat koordinasi ini antara lain Polres Manggarai Barat, Kejaksanaan Negeri Labuan Bajo, Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Kementerian Agak Kabupaten Manggarai Barat, Rumah Perlindungan Anak Labuan Bajo, Para Camat se-Kabuapten Manggarai Barat, Perwakilan Desa dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Manggarai Barat. Adapun hasil dari rapat koordinasi ini adalah ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama (MoU) antar stakeholders dengan ruang lingkup dari Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara lain: Penanganan aduan; pertukaran informasi; perlindungan sementara; pelayanan pemulihan Kesehatan; pelayanan pemulihan psikologis dan rehabilitasi sosial; penegakan dan bantuan hukum; pemulangan dan reintegrasi sosial; mengupayakan hak korban mendapatkan restitusi; dan memberikan pembimbingan rohani.